Saksi ada 11 orang. Kemudian polisi melakukan gelar perkara, selanjutnya menaikkan statusnya sebagai tersangka diikuti penahanan.
Dari penyelidikan diketahui pelaku melakukan pemcabulan dan persetubuhan kurun waktu lebih setahun, Juli 2020 hingga Desember 2021, dan Januari 2022 dilaporkan.
Menurut Kabid Humas, pihaknya masih memberikan ruang kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh tersangka RM.
“Kalau memang ada korban lain yang berkenan membuat laporan silahkan,” ujarnya
“Kami membuka pintu kepada semua korban yang memang merasa pernah menjadi korban yang dilakukan oleh tersangka silahkan melaporkan,” katanya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







