WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Lamandau menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Yeremias oleh Agustinus, yang tidak lain adalah adik ipar korban.
Rekonstruksi digelar pada Kamis (03/02/22) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Lapangan Mako Polres Lamandau dengan memperagakan 17 adegan.
Mulai dari adegan 10 tersangka Agustinus melakukan aksinya menusuk dada korban menggunakan pisau kemudian melukai leher korban.
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. Melalui Kanit IV Satreskrim Polres Lamandau AIPDA Lukman Trianto, S.H. mengungkapkan, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Yeremias dilakukan guna kelengkapan penyidikan.
“Rekonstruksi ini untuk memperagakan perbuatan pelaku dalam melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban. Rekonstruksi ini untuk memastikan keterangan tersangka maupun para Saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ungkap Kanit IV.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Lamandau menyita sejumlah barang bukti, yakni pisau, celana korban, celana pelaku dan Angkong.
“Terhadap tersangka penyidik menjerat dengan pasal 338 KUHPidana yang dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kanitt IV. (edj)
Editor: Erna Djedi