WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, sempat tak didampingi pengacara pun saat menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan pun buka suara perihal Joddy yang tak didampingi pengacara itu.
Menurutnya, hal tersebut atas kemauan Joddy sendiri, karena tak mau membebani keluarganya.
“Yang bersangkutan (TMJ) bilang ke petugas lapas bahwa tidak ingin membebani keluarga,” kata Gun Gun secara tertulis, Jumat (28/1).
Joddy, lanjut Gun Gun, merasa bahwa kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi adalah tanggung jawabnya.
Kecelakaan yang terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto itu membuat Joddy banyak melakukan instrospeksi.
“Selama di Lapas Jombang, dia (TMJ) mengaku lebih punya banyak waktu untuk ibadah,” ungkap Gun Gun.
Saat ini memang pihak Lapas Jombang masih membatasi ruang gerak Joddy yang kini berpenampilan plontos.
Karena hingga sepekan ke depan, ia masih harus mengikuti orientasi di blok khusus pengenalan lingkungan lapas.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, akhirnya menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa beserta suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi.
Dalam sidang itu Joddy didakwa sejumlah ancaman pasal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.