Wali Kota Banjarmasin Didesak Cabut Penghargaan untuk Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi ULM

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus perkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus mendapat sorotan.

    Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Kalimantan Selatan meminta sejumlah pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang kini sudah mendapat vonis pengadilan.

    Salah satu pihak yang diminta GEMAS Kalsel untuk memberi perhatian serius terhadap kasus ini adalah Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

    GEMAS Kalsel mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021.

    Keputusan Wali Kota itu tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin.

    “Yang mana pelaku (perkosaan mahasiswi ULM) merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan tersebut,” tulis GEMAS Kalsel melalui siaran pers yang diteriam wartabanjar.com, Selasa (25/1/2022).

    Baca juga: GEMAS Kalsel Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM Oleh Oknum Polresta Banjarmasin

    Ada 32 nama yang tercantum dalam pers rilis yang disampaikan GEMAS Kalsel.
    Berry Nahdian Forqan, S.P., MS. (Sekretaris PWNU Kalimantan Selatan), Noorhalis Majid, S.E., M.M (Aktivis LK3 Banjarmasin), Kisworo Dwi Cahyono (Direktur WALHI Kalimantan Selatan), Daddy Fahmanadie, SH., LL.M. (Klinik Hukum DF), Dr. Taufik Arbain, S.Sos., M.Si. (Akademisi).

    Kemudian, Lena Hanifah, S.H., LL.M., Ph.D. (Akademisi), Adenansi, S.P., MS. (Akademisi), Dr. MS. Shiddiq, S.Ag., MSi (JIMKA), Dr. Murjani, S.P, SIKom., MS. (Akademisi), Noor Dachliyanie Adul, SH, MH. (Individu), Redy Rosyadi (YCHI).

    Baca Juga :   Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI