WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dugaan aktifitas tambang tanpa izin atau ilegal di Desa Mangkalapi Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H made Rasa mengatakan, penyidik Poles Tanah Bumbu telah melakukan pemeriksaan terhadap H Syafrudin H Maming pada hari Rabu (15/12/2021) lalu di Batulicin.
Penyidik Polres Tanah Bumbu juga memintai keterangan, H Supiansyah pada Kamis (16/12/2021) di Banjarmasin.
“Keduanya dimintai ketetangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tambang ilegal di Desa Mangkalapi untuk tersangka H Syaiful Rahman atau SR,” kata AKP H Made Rasa, Jumat (17/12/2021).
Dia mengatakan, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres karena untuk mempercepat pemeriksaan, maka penyidik jemput bola.
Diwartakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu sudah menahan Direktur PT Saraba kawa (SBKW), H SR setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan kasus tambang ilegal di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Rabu (8/12/2021).
Pada data perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Profil Perusahaan PT SARABA KAWA Nama Perseroan PT SARABA KAWA dengan Nomor SP Data Perseroan AHU-AH.01.03-0281728, mencantumkan nama Syafrudin H Maming sebagai Komisaris, diketahui juga sebagai pemegang saham.
AKP H Made rasa juga membenarkannya.
Lebih lanjut AKP H Made Rasa juga menjelaskan, pihaknya pun menahan Direktur Perusahaan yakni H SR.