WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru masih menunggu tahapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Kotabaru yang kini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, hingga pekan pertama Januari 2021, tahapan di MK atas permohonan Paslon nomor urut 02, H Bahrudin-H Burhanudin (2BHD) yakni melengkapi dan memperbaiki pemohon.
“Perkembangan terkini, dari jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada Kabupaten Kotabaru di MK masih dalam proses perbaikan berkas atas permohonan pemohon,” kata Zainal.
Tahapan selanjutnya, sambung dia, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan pemohon PHP. Kemudian tahapan-tahapan demi tahapan bisa dilanjutkan hingga persidangan dan penetapan.
Secara umum tahapan-tahapan penanganan perselisihan pemilihan ini sudah diatur dalam Peraturan MK No8/2020 tentang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur.







