WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
Pasca penangkapan Bupati Hulu Sungai Utara ( HSU ), Provinsi Kalimantan Selatan, H Abdul Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK.) terus melakukan pendalaman.
Pendalaman di antara dengan menelisik kemungkinan ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) oleh Bupati dua periode itu.
Sebelumnya, Abdul Wahid disangkakan atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.
“Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Ali menjelaskan, penerapan TPPU akan dilakukan apabila ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Namun demikian, ujar dia, KPK kini tengah mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh Abdul Wahid yang diduga tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dari pendalaman itu, lanjut Ali, tim penyidik juga telah menyita beberapa aset milik Abdul Wahid seperti satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
“Tim penyidik sementara ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” kata Ali.
“Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya,” tutur dia.