WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) mulai rampung.
Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat terkait finalisasi Raperda alih status PDAM Bandarmasih PADA Jumat (19/11/2021).
Ketua Pansus Raperda Perubahan Status PDAM, HM Faisal Hariyadi, menerangkan beberapa hal yang telah diusulkan dalam Raperda sudah diselesaikan.
“Termasuk peralihan dan sinkronisasi. Tinggal menunggu hasil konsultasi dengan biro hukum Pemprov Kalsel dan mudah-mudahan dalam paripurna terdekat bisa diikutsertakan untuk dilakukan pengesahan di DPRD Banjarmasin,” ujar Faisal HarIyadi.
Faisal menambahkan bahwa setelah berbentuk Perseroda nantinya, DPRD Banjarmasin pun tidak lagi berwenang mencampurinya.
“Jadi DPRD sama sekali tidak ikut dalam penentuan direksi karena secara umum di Peraturan Pemerintah 54 itu menerangkan bahwa pengurus partai politik dan anggota parpol dilarang untuk bisa jadi komisaris dan sebagainya. Apalagi ada ketentuan bahwa akan dibentuk tim pansel oleh tim independen di luar DPRD. Jadi memang pure untuk profesionalisme PDAM Bandarmasih,” jelasnya.
Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemko Banjarmasin, Yusna Irawan, yang turut hadir saat itu menerangkan bahwa ada beberapa pasal yang sudah dibahas dan kemudian disepakati.
“Tinggal satu pasal saja lagi yang mungkin harus dikonsultasikan bagian hukum kita ke Biro Hukum Pemprov Kalsel. Apakah pasal ini akan dihilangkan atau tetap ditambahkan. Selanjutnya kita sudah siap finalisasi berkaitan dengan pelaksanaan dari Perda baru ini,” katanya.