WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Unit Buser Polres Kotabaru menangkap MT (22) dan MR (33) di Jalan Demang Lehman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (8/11/2021).
Keduanya terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan di Jalan Selokayang Kelurahan Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tepatnya di depan warung sayur pada Rabu (3/11/2021) lalu.
Kapolres Kotabar, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, berdasarkan hasil interogasi tersangka MT pada saat kejadian melihat beberapa orang di lokasi kejadian terlibat perkelahian, dan dirinya mendatangi keributan tersebut bersama korban dan MR. Sebelumnya MT, MR dan korban duduk bersama untuk minum minuman keras.
“Pada saat memisahkan keributan, korban tidak sengaja mendorong MT kemudian MT merasa tersinggung dan memukul Korban sebanyak tiga kali di bagian wajah. Melihat MT berkelahi dengan korban, MR kemudian ikut memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polres Kotabaru, Iptu Agus Iriyanto, Selasa (9/11/2021).
Korbannya yakni Irfan Triprastyo (29), warga Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Sebagai barang bukti, hasil visum korban dan satu lembar celana panjang jeans biru muda. (has)
Editor : Hasby