WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polsek Batulicin menangkap pasangan suami istri, terduga pelaku pencurian di dalam toko Jalan Manggis Gang Mangga Rt. 008 Rw. 002 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Adalah MSA (21) dan RWA (16), warga Gang Timur RT 10 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Keduanya ditangkap di rumah orangtuanya sekitar pukul 00.30 Wita, Jumat (29/10/2021).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, atas laporan warga Jalan Manggis Gang Mangg bahwa pada Jumat (22/10/2021) terjadi pencurian. Kejadian diperkirakan sekitar pukul 03.30 Wita.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel kunci pintu toko, pelaku berhasil mengambil seluruh dagangan berupa pakaian wanita berbagai jenis dan satu buah cermin, kejadian tersebut diketahui pelapor hendak membuka toko miliknya sekitar jam 07.00 Wita,” katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 4.300.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek batulicin guna proses lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby