WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaku pencurian kabel BTS disebuah BTS Telkomsel yang beralamat di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru kini mendekam dalam sel Mapolsek Banjarbaru Barat.
Kedua pelaku bernama Abd Rahman (31) warga Jalan Martapura Lama Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Saipudin (31) warga Jalan Pangeran Antasari Tanah Laut.
Turut diamankan barang bukti berupa satu buah kabel grounding dengan panjang sekitar empat meter, satu unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa macam peralatan yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Iptu Kardi Gunadi kepada wartabanjar.com menyampaikan, kedua pelaku dijerat dalam pasal 363 KUHPidana.
Keduanya beraksi pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah BTS Telkomsel. Adapun kronologis kejadian saat pelapor telah ditelepon oleh saksi dan memberitahu bahwa ada pelaku pencurian kabel BTS yang sedang diamankan warga.