WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Gelombang praktik judi online tak lagi hanya menjadi isu hukum, tetapi telah berubah menjadi persoalan sosial yang menyentuh ruang-ruang keluarga.
Di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu, kekhawatiran terhadap maraknya judi daring semakin terasa, terutama karena indikasi keterlibatan kalangan pelajar mulai mencuat.
Fenomena ini menjadi sorotan serius Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim. Ia menilai, praktik judi online dan pinjaman online ilegal kini membentuk pola yang saling terkait dan berpotensi menyeret generasi muda ke dalam krisis yang lebih dalam.
Baca Juga Update Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Dinas PUPR Kalsel Terapkan Skema Multiyears
Menurutnya, narasi “cepat kaya” yang ditawarkan platform judi daring menjadi jebakan psikologis yang efektif menyasar anak muda.
Dengan akses gawai di tangan dan uang saku yang semestinya untuk kebutuhan sekolah, sebagian pelajar justru tergoda mencoba peruntungan di ruang digital yang tidak memiliki jaminan keamanan.
“Ini bukan lagi soal ekonomi semata. Ini sudah menyentuh moral, karakter, bahkan masa depan generasi,” ujar Abdul Rahim, Sabtu (15/02/2026).
Ia menegaskan, pemerintah bersama aparat penegak hukum sebenarnya telah melakukan berbagai langkah penindakan, mulai dari pemblokiran situs dan aplikasi, pelacakan serta pembekuan rekening yang terindikasi transaksi perjudian, hingga penindakan terhadap pihak yang mempromosikan judi online, termasuk figur publik di media sosial.







