WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Anggota Polri Aipda Robig Zaenudin, yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, hingga kini diketahui masih tercatat sebagai anggota kepolisian dan belum resmi diberhentikan.
Padahal Aipda Robig sudah Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan Pelajar
Dalam perkara pidana, Aipda Robig Zaenudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, yang menyatakan Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Robig masih berencana menempuh langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang etik di Mabes Polri.
“Prinsipnya bandingnya ditolak. Apakah dia akan mengajukan PK atau tidak, kita monitor dulu,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).
Masih Ada Hak PK Meski Putusan Etik Sudah Dijatuhkan
Artanto menyebut, meski putusan telah diterima, Robig masih memiliki hak untuk mengajukan PK sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa proses pemecatan secara resmi belum dilakukan.
Pemecatan Masih Menunggu Proses Administratif
