Sudah Divonis 15 Tahun Penjara, Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Ini Ternyata Belum Dipecat

Artanto menyebut, meski putusan telah diterima, Robig masih memiliki hak untuk mengajukan PK sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa proses pemecatan secara resmi belum dilakukan.

Pemecatan Masih Menunggu Proses Administratif

Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa pemberhentian Robig belum diputuskan secara administratif karena masih menunggu tahapan internal kepolisian.

“Pemecatan secara resmi belum dilakukan karena masih dalam proses administrasi,” tambahnya.

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait proses etik dan status keanggotaan pelaku di institusi kepolisian.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad