Menaker Tegaskan K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja

WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hadir secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).

Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja.

Menurutnya, aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.

Baca Juga Pria Diduga Tenggelam di Aluh-Aluh Akhirnya Ditemukan

“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.

Dokter spesialis okupasi adalah dokter yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja, yang fokus pada penanganan masalah kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.

Perannya mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga rekomendasi agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tetap sehat.

Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi diperlukan agar kebijakan K3 tidak “berat sebelah” dan benar-benar menyentuh sisi kesehatan kerja, sejalan dengan upaya pencegahan kecelakaan.