Akhir Penantian 13 Tahun! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan kenaikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc segera memasuki tahap akhir. Seluruh proses pembahasan dan perhitungan telah rampung, dan kini hanya tinggal menunggu pengesahan melalui Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan seluruh aspek teknis terkait kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah, pembahasan sudah selesai. Semua perhitungan juga sudah dirampungkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Perpres tersebut akan segera diteken sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi para hakim ad hoc yang selama ini menuntut kejelasan kesejahteraan.

“Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Presiden,” imbuhnya.

Respons Pemerintah atas Ancaman Mogok Sidang

Langkah percepatan ini tak lepas dari keluhan serius para hakim ad hoc yang sebelumnya disampaikan melalui Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, FSHA bahkan sempat menyuarakan ancaman mogok sidang jika persoalan kesejahteraan terus diabaikan.

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengungkapkan bahwa selama ini hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok, dan seluruh penghasilan mereka hanya bersumber dari tunjangan kehormatan.

“Hakim ad hoc tidak punya gaji pokok dan tidak mendapatkan tunjangan lain yang berkaitan dengan fungsi yudisial. Sumber penghasilan kami hanya tunjangan kehormatan,” tegas Ade.