Satresnarkoba HST Gulung Pengedar Narkotika di Pemangkih, Amankan 35 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, PEMANGKIH  – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan empat orang warga Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena kasus sabu.

    Mereka adalah JR (29), SL (27), AL (41), dan MT (34).

    Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST,Aipda Muhammad Husaini mengatakan, keempatnya ditangkap pada Kamis (26/8/2021). Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Penangkapan mereka di Desa Pemangkih Rt 005 Rw 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di dalam sebuah pondok, sekitar pukul 16.30 Wita,” katanya, Jumat (27/8/2021).

    Lanjut Iptu Soebaiyo, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pemangkih sering terjadi transaksi sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 35 paket yang diduga sabu  dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 12,95  gram dan berat bersih 6,65 gram.

    Baca Juga :   Pendaftaran Baayun Maulid di Museum Lambung Mangkurat Diperpanjang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI