WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada penghujung tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 29 hingga 31 Desember 2025, dengan tujuan menjaga roda ekonomi masyarakat tetap bergerak tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa skema yang diterapkan bukanlah work from anywhere (WFA), melainkan flexible working arrangement (FWA) yang diatur secara ketat oleh masing-masing instansi.
“ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan pola kerja fleksibel, bisa dari kantor atau lokasi lain sesuai pengaturan instansi. Ini bukan WFA bebas,” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Rini menekankan, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal, khususnya pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pimpinan instansi agar kebijakan FWA dilaksanakan secara disiplin dan bertanggung jawab, tanpa mengurangi standar pelayanan.
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski ASN menjalani pola kerja fleksibel, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal resmi Lapor! di laman www.lapor.go.id

