Selama Periode Tersebut
Pengaturan kerja fleksibel ini berlaku untuk seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengusulkan agar seluruh pekerja Indonesia menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025. Usulan itu bertujuan mendorong mobilitas dan konsumsi masyarakat di momen libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
Menurut Airlangga, fleksibilitas kerja diyakini dapat meningkatkan pergerakan keluarga dan aktivitas ekonomi selama masa libur panjang akhir tahun.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan FWA khusus bagi ASN, dengan pengawasan ketat demi menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







