WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Kalimantan Selatan telah menerapkan batas atas tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp525.000 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
“Mulai hari ini sudah ada penyesuaian tarif PCR menjadi Rp525.000 bagi calon penumpang yang melaksanakan tes di bandara,” terang Humas Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Ahmad Zulfian Noor, di Banjarbaru, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya tarif PCR di Bandara Syamsudin Noor Rp777.000 yang hasilnya diketahui satu hari setelah tes.
Kemudian harga Rp888.000 untuk hasil lebih cepat. Sedangkan pada tarif baru, hasil bisa diketahui 1×24 jam.
Zulfian berharap turunnya biaya PCR dapat meningkatkan jumlah penumpang pesawat yang saat ini terus merosot terdampak pandemi.
Meski diakuinya, mobilitas di bandara juga tergantung kebijakan pembatasan yang kini dilaksanakan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Pada prinsipnya kami mendukung setiap kebijakan pemerintah. Kami juga menjamin penerbangan yang aman, nyaman dan sehat dengan standar protokol kesehatan ketat,” tandasnya.
Diketahui tarif tes PCR turun setelah Presiden Joko Widodo meminta agar biayanya di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000.
Kemudian Kementerian Kesehatan menindaklanjuti dengan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp495 ribu untuk Jawa-Bali dan di wilayah lain termasuk Kalimantan Selatan Rp525 ribu. (ant)
Editor: Erna Djedi