WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hari ini, Senin (13/10/2025), menjadi momen penentuan nasib hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.
Berdasarkan agenda yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu akan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama.
“Pembacaan putusan,” demikian agenda resmi sidang yang dipublikasikan pada Minggu (12/10/2025).
Gugatan Praperadilan Nadiem vs Kejagung
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan laptop senilai Rp3,7 triliun.
Dalam sidang terakhir, Jumat (10/10/2025), baik pihak Nadiem maupun Kejagung telah menyampaikan kesimpulan akhir mereka.
Kejagung sebelumnya menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, sebagai ahli yang memperkuat dasar hukum penetapan Nadiem sebagai tersangka.
BACA JUGA: Angga Tewas Dikeroyok Teman di dalam Kelas SMPN 1 Geyer, Saat Dibully Guru Tak Ada di Sekolah
Sementara tim hukum Nadiem menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), untuk mendukung gugatan bahwa penetapan tersebut cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Penetapan Tersangka Cacat Formal
Dalam permohonannya, tim hukum Nadiem menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya.
Selain itu, Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama — 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.






