Lapangan Padel di Banjarmasin Bakal Jadi Objek Pajak Daerah, BPKPAD Lakukan Pendataan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah lapangan padel yang kini marak di kota ini.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan bahwa olahraga padel berpotensi menjadi salah satu objek pajak hiburan daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan daerah.

Padel ini termasuk dalam kategori hiburan atau olahraga berbayar. Sesuai undang-undang, kegiatan seperti pacuan kuda, ketangkasan, dan sejenisnya juga masuk kelompok wajib pajak hiburan,” ujar Edy, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari lapangan terkait operasional fasilitas olahraga tersebut.

Pendataan dilakukan bekerja sama dengan pihak pajak daerah untuk memastikan klasifikasi dan potensi penerimaan pajaknya.

“Belum ada informasi resmi masuk, karena memang belum ada yang melapor, tetapi teman-teman di lapangan sudah kami minta melakukan pendataan,” katanya.

Menurut Edy, jika hasil pendataan menunjukkan bahwa lapangan padel beroperasi sebagai usaha komersial, maka pengelola akan diberikan waktu selama tiga bulan untuk melengkapi administrasi wajib pajak (WP).

BACA JUGA: Cekcok Pembayaran Tuak di Jalan Karang Rejo Berujung Tusukan, Pelaku Ditangkap Polisi

“Setiap usaha yang beroperasi kita beri waktu tiga bulan untuk melapor. Kalau mereka tidak mengembalikan formulir yang kami kirim, sesuai ketentuan, kita bisa tetapkan sebagai wajib pajak melalui keputusan kepala badan,” jelasnya.

Baca Juga :   HEBOH! Motor Masuk ke Kolong Mobil di Depan SMPN 9 Banjarbaru, Netizen: “Ya Allah, Mudahan Selamat!”

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca