WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Regulasi ini menjadi tonggak strategis dalam menghadapi ancaman digital yang kian mengintai anak-anak Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati, menyampaikan bahwa Perpres ini dirancang sebagai panduan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. “Pencegahan harus jadi prioritas. Jangan sampai kita hanya jadi pemadam kebakaran,” tegas Ratna dalam konferensi pers, Rabu (1/10).
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengungkapkan bahwa 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak akibat akses media sosial. Sementara itu, Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) menunjukkan lonjakan akses internet anak dari 40% (2018) menjadi 74% (2023), menandakan peningkatan risiko yang signifikan.
Ratna menambahkan, peta jalan ini melibatkan 15 kementerian dan lembaga, dengan fokus pada:
- Penguatan regulasi dan tata kelola sistem elektronik
- Literasi digital untuk anak dan keluarga
- Kolaborasi lintas sektor, termasuk media, dunia usaha, dan aparat hukum
“Perpres ini harus menjangkau hingga daerah, karena kerentanan anak berbeda-beda di tiap wilayah,” ujarnya. Sementara itu, Asisten Deputi Muhammad Ihsan menekankan bahwa Perpres 87/2025 lahir dari kajian mendalam, termasuk dari Save the Children dan UNICEF. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini berbeda dari PP Tunas yang disusun Kominfo. “PP Tunas fokus pada penyelenggara sistem elektronik, sedangkan Perpres ini menitikberatkan pada peran pengambil kebijakan,” jelas Ihsan.