Kemen PPPA Dorong Implementasi Perpres 87/2025: Lindungi Anak dari Ancaman Digital

  • Penguatan regulasi dan tata kelola sistem elektronik
  • Literasi digital untuk anak dan keluarga
  • Kolaborasi lintas sektor, termasuk media, dunia usaha, dan aparat hukum

“Perpres ini harus menjangkau hingga daerah, karena kerentanan anak berbeda-beda di tiap wilayah,” ujarnya. Sementara itu, Asisten Deputi Muhammad Ihsan menekankan bahwa Perpres 87/2025 lahir dari kajian mendalam, termasuk dari Save the Children dan UNICEF. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini berbeda dari PP Tunas yang disusun Kominfo. “PP Tunas fokus pada penyelenggara sistem elektronik, sedangkan Perpres ini menitikberatkan pada peran pengambil kebijakan,” jelas Ihsan.

Pemerintah berharap edukasi digital, pola asuh sehat, dan promosi literasi daring dapat diperkuat agar anak-anak terlindungi sejak dini. “Kita wajib memastikan akses teknologi bagi anak aman dan positif,” pungkas Ratna. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar