PERNAH DIGEREBEK SELINGKUH! Polisi di Tanjungbalai Ini Jadi Tersangka Curi Uang Bandar Narkoba
WARTABANJAR.COM, TANJUNGBALAI – Dunia kepolisian di Sumatera Utara kembali tercoreng! Seorang oknum polisi, Brigadir IR (30), yang sebelumnya pernah digerebek karena kasus perselingkuhan, kini kembali bikin ulah. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan/atau penggelapan uang milik bandar narkoba berinisial AA (35).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terhadap AA. Dari hasil pemeriksaan, Brigadir IR kedapatan mengambil uang Rp 6,4 juta melalui ATM milik tersangka narkoba tersebut.
“Hasil gelar perkara Satreskrim Polres Tanjungbalai, Brigadir IR sudah ditetapkan menjadi tersangka perkara pencurian barang milik tersangka narkotika,” tegas AKBP Welman, Rabu (1/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, M Jihad Fajar Balman, menambahkan, uang itu diambil secara tarik tunai dari ATM.
“Iya, sesuai kronologi. Jumlahnya Rp 6,4 juta,” jelasnya.
🔥 Bukan Pertama Kali Bikin Malu
Ternyata, ini bukan kali pertama Brigadir IR tersandung kasus memalukan. Pada 22 Juli 2025, ia pernah digerebek istri sahnya bersama Propam saat berada di rumah bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya.
AKBP Welman kala itu menegaskan, kasus perselingkuhan tersebut langsung diproses secara etik.
“Hari itu juga langsung saya proses. Propam ikut turun,” ungkapnya.
Kasus ini membuat citra aparat kembali dipertanyakan publik. Bagaimana mungkin seorang anggota kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, justru memanfaatkan kesempatan untuk menggasak uang hasil sitaan milik pelaku narkoba.
Kini, masyarakat Tanjungbalai menunggu langkah tegas Polres dan Polda Sumut terkait kelanjutan kasus sang oknum.(Wartabanjar.com/feedgramindo)
editor: nur muhammad