WARTABANJAR.COM, TANJUNGBALAI – Dunia kepolisian di Sumatera Utara kembali tercoreng! Seorang oknum polisi, Brigadir IR (30), yang sebelumnya pernah digerebek karena kasus perselingkuhan, kini kembali bikin ulah. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan/atau penggelapan uang milik bandar narkoba berinisial AA (35).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terhadap AA. Dari hasil pemeriksaan, Brigadir IR kedapatan mengambil uang Rp 6,4 juta melalui ATM milik tersangka narkoba tersebut.
“Hasil gelar perkara Satreskrim Polres Tanjungbalai, Brigadir IR sudah ditetapkan menjadi tersangka perkara pencurian barang milik tersangka narkotika,” tegas AKBP Welman, Rabu (1/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, M Jihad Fajar Balman, menambahkan, uang itu diambil secara tarik tunai dari ATM.
“Iya, sesuai kronologi. Jumlahnya Rp 6,4 juta,” jelasnya.
🔥 Bukan Pertama Kali Bikin Malu







