WARTABANJAR.COM, TABANAN – Kasus mengejutkan kembali mencoreng nama institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Baturiti, berinisial AIPTU IWS, ditangkap usai melakukan aksi penjambretan kalung emas milik seorang pedagang di wilayah Desa Pancasari, Buleleng, Bali.
Pelaku berhasil diringkus berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian setempat. Ia kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Buleleng.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., mengaku sangat menyesalkan insiden ini.
“Kami tegaskan, perbuatan ini adalah tanggung jawab pribadi pelaku. Sama sekali bukan kebijakan atau perintah kedinasan. Polri tetap menjamin proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Kapolres, Jumat (1/10/2025).
Motif Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan, AIPTU IWS nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang hingga ratusan juta rupiah. Beberapa cicilan jatuh tempo pada hari kejadian, membuatnya nekat menjambret.
“Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Proses hukum akan tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal,” tegas Kapolres.
Polres Tabanan juga melakukan komunikasi intens dengan korban dan keluarganya. Institusi Polri menyampaikan permintaan maaf atas insiden memalukan ini serta memastikan biaya pengobatan korban ditanggung hingga sembuh total.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani dua jalur sanksi:
Pidana umum atas tindak pencurian dengan kekerasan.
Sanksi etik internal Polri yang berpotensi memberhentikan pelaku dari institusi kepolisian.