WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dunia pendidikan tinggi tanah air kembali diguncang kabar mengejutkan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut jabatan akademik 17 orang Profesor/Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Keputusan mengejutkan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025.
Alasan Pencabutan Gelar
Menurut hasil penelusuran tim Wartabanjar Biro Jakarta, pencabutan ini tidak main-main. Para dosen tersebut sebelumnya dilantik sebagai Profesor/Guru Besar berdasarkan SK Mendikbudristek per 1 Juni 2023.
Namun, status itu akhirnya dibatalkan setelah adanya rekomendasi Dirjen Pendidikan Tinggi melalui surat 0189/B/DT.04.01/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Alasannya? Pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Dugaan pelanggaran ini dinilai cukup serius karena menyangkut kredibilitas dunia pendidikan tinggi.
Poin Penting dalam Keputusan Menteri
Membatalkan pengangkatan 17 dosen ULM sebagai Profesor/Guru Besar.
Unit kerja seluruhnya berada di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat.
Salinan asli keputusan disampaikan langsung kepada masing-masing dosen yang bersangkutan. Selain itu, tembusan surat juga dikirimkan kepada:
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek
Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek
Rektor Universitas Lambung Mangkurat
Keputusan ini disebut-sebut bisa berdampak serius terhadap reputasi kampus, khususnya ULM yang selama ini dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Kalimantan.