WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mengamankan seorang pria di Desa Kuala Tambangan pada Rabu (24/9/2025) dini hari.
Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.10 WITA di pinggir jalan Gang Sumil Rumah Susun, RT 004 RW 006, Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung.
Pria yang diamankan diketahui bernama Surianto alias Suri bin Romanto. Keberhasilan ini berawal dari adanya informasi yang masuk dari masyarakat.
Baca Juga
BREAKING NEWS Perkelahian Maut di Jalan Pangeran Antasari, Satu Korban Tewas
Warga sekitar resah karena pelaku dilaporkan sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.
Berbekal laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan yang turut disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku.
Tiga paket sabu yang terbungkus dalam satu plastik klip ditemukan di dalam bungkus rokok LA Lights merah yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri Surianto.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Faisal, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku menyebutkan bahwa sabu seberat kurang lebih 5 gram itu dibelinya seharga Rp 4.500.000.







