WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi gelap peredaran narkotika kembali terbongkar di Kabupaten Tabalong. Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (46), warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, bersama seorang perempuan berinisial RIS (35), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada Selasa (09/09) malam di tepi jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, tim berhasil membuntuti SY yang tengah bertemu dengan RIS. Saat didekati aparat, SY terlihat panik dan membuang sesuatu ke tanah. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata plastik klip berisi serbuk kristal bening yang dibungkus tisu.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. SY mengaku bahwa barang haram itu merupakan pesanan dari RIS. Saat dimintai keterangan, RIS pun tak bisa mengelak dan mengakui sabu tersebut memang miliknya.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:







