Kurir Sabu 40,96 Gram di Banjarmasin Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kedapatan mengambil paketan ranjauan narkotika jenis sabu, membuat pria di Banjarmasin bernama Salim Wahyudi alias Salim ini terancam masuk jeruji besi dalam waktu yang lama.

    Salim dituntut hukuman selama 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Kamis (21/8/2025).

    Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda utama berupa pembacaan tuntutan oleh JPU.

    Baca Juga

    Warga Desa Mantaas HST Was-was, Buaya Kerap Muncul di Malam Hari

    Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh JPU Mashuri tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun untuk terdakwa, dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidaer kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU, Mashuri.

    Selain itu JPU juga menuntut agar sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket narkotika jenis sabu sebesar 40, 96 gram dirampas untuk dimusnahkan.

    Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Salim pun meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH dan didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota memberi keringanan.

    “Saya minta keringanan yang mulia,” ujar Salim lirih.

    Sementara itu JPU pun menegaskan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan.

    Majelis Hakim pun kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/8/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

    Baca Juga :   Tangis Haru Keluarga Nordin saat Rumahnya Dibedah TNI Saat TMMD ke-125

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI