WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Kabar besar datang dari Kabupaten Tanah Bumbu! Bandara Bersujud resmi menyandang status Bandara Internasional setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 38 Tahun 2025.
Penetapan ini bukan sekadar simbol, tapi diyakini akan membuka gerbang emas bagi pariwisata, perdagangan, hingga investasi global di Kalimantan Selatan. Dengan status internasional, arus wisatawan mancanegara, pebisnis, hingga investor diproyeksikan semakin deras masuk ke Tanah Bumbu.
Dampak Strategis Bandara Internasional Bersujud
Magnet Investasi: Mendorong masuknya modal asing maupun domestik.
Lonjakan Wisata: Akses turis internasional lebih mudah, pariwisata lokal diprediksi meledak.
Pusat Perdagangan & Jasa: Jalur ekspor-impor makin terbuka.
Lapangan Kerja Baru: Pengembangan kawasan bandara serap tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:KISAH “PENJAGA LANGIT” DI PELAIHARI! Pakde Luluk, Pawang Hujan Veteran di Upacara 17 Agustus
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyambut antusias penetapan ini. “Tentu ini membawa dampak positif luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Lewat SK ini, Kemenhub menegaskan komitmen membuka akses ekonomi dari Sabang sampai Merauke, termasuk wilayah strategis Tanah Bumbu. Bandara Bersujud kini bukan lagi sekadar pintu udara lokal, melainkan gerbang konektivitas global Kalimantan Selatan.
Persyaratan Ketat Wajib Dipenuhi
Meski sudah ditetapkan, Bandara Bersujud diwajibkan memenuhi sejumlah syarat maksimal enam bulan ke depan, seperti:
Rekomendasi dari Kemenhan, Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.







