WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali tancap gas dalam memperkuat fondasi hukum daerah! Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Banjarmasin, Jumat siang (5/7/2025), tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diajukan dan siap dibahas untuk menjadi produk hukum yang mengikat.
Ketiga Raperda tersebut mencakup sektor yang cukup strategis, yaitu:
Raperda Kepemudaan
Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah
Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Wali Kota: Raperda Ini Sesuai Kebutuhan dan Program Prioritas
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan bahwa ketiga usulan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar dirancang untuk menjawab kondisi riil di lapangan.
“Raperda ini sejalan dengan program utama pemerintah daerah. Ini akan menjadi payung hukum penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan kota,” ujar Yamin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menerima usulan ini untuk dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.
DPRD Siap Tancap Gas: Pansus Dibentuk Bulan Depan
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menyambut baik langkah eksekutif. Ia memastikan pihak legislatif siap bergerak cepat.
“Kita akan segera bentuk panitia khusus (Pansus). Harapannya bulan depan pembahasan sudah intens, karena ini menyangkut kepentingan strategis kota,” tegas Rikval.
Mengapa Tiga Raperda Ini Penting?
Raperda Kepemudaan akan menjadi dasar hukum untuk mendorong pemberdayaan dan pelibatan generasi muda dalam pembangunan daerah.

