WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini disampaikan Kapolda saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla 2025 di halaman Gedung RTMC Ditlantas Polda Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/5/2025).
Dalam sebuah maklumat resmi, ia menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran lahan akan diproses hukum tanpa kompromi.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembakaran lahan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
BACA JUGA:Aksi Pemuda Banjarmasin Menggema! Kolaborasi Hebat Siap Ubah Wajah Kota ke Arah Maju dan Sejahtera
Kapolda menekankan bahwa langkah refresif ini penting demi memberikan efek jera, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan, krisis kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Namun, tak hanya penindakan, Kapolda juga mendorong pendekatan preventif. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk petani dan perusahaan perkebunan, menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.







