6 Grup Facebook Berisi Penyimpangan Seksual Diblokir Komdigi

WARTABANJAR.COM – Viral di Facebook grup berisi penyimpangan seksual yang tersebar di dunia maya membuat banyak ditemui warganet geram.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten menyimpang dan melanggar norma sosial serta hukum di Indonesia.

Diketahui isi grup yang mengandung unsur fantasi dewasa terhadap anak, terutama dalam konteks keluarga kandung.

Baca Juga

Empat Remaja Terlibat Tawuran di Jalan Pekapuran Raya Diamankan Polisi

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran. Grup ini tergolong menyebarkan paham menyimpang yang bertentangan dengan norma masyarakat dan merusak hak anak,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam siaran persnya

Alexander menegaskan bahwa apa yang disebarkan oleh komunitas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi digital.

“Konten yang ditemukan sangat mengkhawatirkan—berisi fantasi menyimpang yang jelas-jelas merusak nilai dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kementerian Komdigi mengapresiasi langkah cepat Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan pemerintah. Kolaborasi ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara negara dan penyelenggara platform digital dalam menjaga ruang digital dari konten berbahaya.

Pemutusan akses ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital, termasuk media sosial, untuk melindungi anak dari paparan konten negatif.