6 Grup Facebook Berisi Penyimpangan Seksual Diblokir Komdigi

“Konten yang ditemukan sangat mengkhawatirkan—berisi fantasi menyimpang yang jelas-jelas merusak nilai dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kementerian Komdigi mengapresiasi langkah cepat Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan pemerintah. Kolaborasi ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara negara dan penyelenggara platform digital dalam menjaga ruang digital dari konten berbahaya.

Pemutusan akses ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital, termasuk media sosial, untuk melindungi anak dari paparan konten negatif.

“Peran aktif platform dalam memoderasi konten menjadi krusial demi memberikan perlindungan nyata di ruang digital,” tambah Alexander.

Kementerian Komdigi berkomitmen terus memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kerja sama lintas sektor guna menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten atau aktivitas digital yang merugikan anak. Laporkan melalui aduankonten.id agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.(atoe/infopublik)

Editor Restu