WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tim Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin oleh IPDA Syaiful Anwar melakukan penindakan dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.
Kegiatan ini berlangsung di sebuah
warung milik FH yang berlokasi di Jalan
Gubernur Soebardjo, Sabtu, 04 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Hasil kegiatan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 33 botol dan kaleng, yaitu:
Anggur merah: 15 botol
Anggur putih: 7 botol
Kawa-kawa: 6 botol
Alexis: 1 botol
Bintang: 2 botol
Anker kaleng: 3 kaleng
Pemilik warung, Fh, serta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Liang Anggang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Mohon dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tulis dalam unggahan. (atoe)
Editor Restu







