Termakan Bujuk Rayu Pacar, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Nasib naas dialami oleh remaja berusia 15 tahun, asal Kabupaten Banjar yang menjadi korban persetubuhan anak.

Korban termakan bujuk rayu pacarnya sendiri, yakni AZ (19), yang merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Erus Alsep mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban ke rumahnya, Minggu (9/2) lalu.

“Disini pelaku merayu korban dan berkata ingin serius menjalin hubungan dengan korban, agar mengajak korban bersetubuh,” ujar Kasat Resrkim, didampingi Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (29/4) sore.

Setelah itu kejadian tersebut pun diketahui orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadi tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan pennyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku AZ.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Eru.

Atas perbuatan, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. (Iqnatius)

Editor Restu