WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Dalam upaya mendukung ketahanan pangan lokal sekaligus memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan pekarangan, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Kabupaten Banjar di Aula Distan, Senin (14/4/2025).
Kabid Sarana TPH, Perkebunan, dan Peternakan Distan Banjar, Nurul Chatimah, menyampaikan bahwa alokasi dana desa untuk sektor krusial ini ditetapkan paling rendah 20% dari total anggaran.
Nurul Chatimah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan bagi seluruh masyarakat desa, dengan alokasi dana yang signifikan.
“Dalam proses kegiatan Pengembangan Pangan Berbasis Pekarangan (P2B) tahun 2025, Direktorat Jenderal Hortikultura dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah mengalokasikan bantuan khusus bagi kelompok tani yang aktif dan terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan),” ujarnya, dikutip Senin (21/4/2025) dari MC Banjar.
Kriteria penerima bantuan ini cukup spesifik, yakni:
- Setiap anggota kelompok tani yang terdaftar dalam Simluhtan minimal memiliki luas pekarangan sebesar 20 meter persegi
- Untuk kelompok tani secara keseluruhan, luas pekarangan minimal yang dipersyaratkan adalah 200 meter persegi
Kemudian untuk bantuan, alokasinya setiap desa ditetapkan sebanyak 5 kelompok tani, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 12,7 juta per kelompok, yang per kelompoknya minimal beranggota 20 orang.