Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Endang Agustina Berkomitmen Beri Perlindungan Hukum Masyarakat

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Legislator Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menggelar reses kedua di Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (29/03/2025).

    Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat setempat.

    Dalam kesempatan tersebut, Endang menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa di tengah tantangan globalisasi dan perubahan sosial.

    “Nilai-nilai ini harus kita jaga bersama. Jangan pernah membedakan suku dan agama, karena kita tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Endang dengan penuh semangat.

    Ratusan warga dari Kecamatan Bati-Bati dan Tambang Ulang tampak antusias mengikuti sosialisasi ini. Mereka berharap dapat semakin memahami makna dan implementasi Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

    Tak hanya itu, Endang juga menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat Tanah Laut, khususnya dalam hal perlindungan hukum.

    “Masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum. Jika ada yang mengalami permasalahan, saya siap memfasilitasi,” tegasnya.

    Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai kebangsaan serta jaminan perlindungan hukum bagi warga, diharapkan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut semakin pesat dan harmonis.(Wartabanjar.com/Gazali)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   4 Kades Antar Waktu Dilantik Bupati Andi Rudi Latif, Ingatkan Pemimpin Adil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI