Patroli Gabungan Kota Banjarmasin Sisir Warung Makan Jualan Siang Hari

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap kebijakan operasional tempat makan selama bulan suci Ramadhan 2025, Personil Kodim 1007/Banjarmasin, Polresta, dan Satpol PP Kota Banjarmasin terus melaksanakan patroli gabungan.

    Kegiatan ini bertujuan menegakkan aturan terkait operasional restoran, rumah makan, kafe, dan depot di seluruh wilayah Banjarmasin.

    Patroli gabungan ini diawali dengan apel bersama yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, yang berlokasi di Jl. KS. Tubun RT 10 RW 01, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Baca juga:Daftar Lengkap 4 Pejabat Utama Polda Kalsel dan 4 Kapolres yang Dirotasi Serta Penggantinya

    Untuk diketahui selama bulan Ramadhan Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan peraturan yang melarang tempat makan melayani makan dan minum di tempat, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa.

    Meski demikian, masyarakat masih dapat membeli makanan dengan sistem take away atau dibungkus untuk dibawa pulang.

    Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan aparat untuk menegakkan peraturan daerah, serta menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif.

    Selain itu, dalam patroli tersebut juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

    Dengan adanya patroli gabungan ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih tertib dan nyaman selama bulan suci Ramadhan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban. (Erna Djedi)

    Baca Juga :   Bupati Batola Dorong Ekonomi Desa: Musrenbang Jadi Kunci Percepatan Pembangunan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI