WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Dua pria ditangkap jajaran Polda Kalimatan Timur atas kepemilikan narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup besar.
Sabu tersebut, dikemas dalam kotak teh Cina disimpan di kotak styrofoam dan dibawa menggunakan sebuah mobil pikap.
Hal itu diungkap Polda Kaltim saat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seberat 9,8 Kg jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba, Kamis (27/2/2025) .
Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto., S.I.K., M.Sc, serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba Polda Kaltim mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 10.077 gram brutto (9,8 kg).
Baca juga:Sambut Ramadan, TNI Bersihkan Masjid Sultan Suriansyah Kuin
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak styrofoam yang berisi sembilan bungkus teh Cina warna kuning yang disembunyikan dalam sebuah mobil pikap.
Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu unit HP milik tersangka.
Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Nilai narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Terkait kasus tersebut, tersangka yang diketahui berinisial AS dan MD, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.