Polda Kaltim Tangkap Dua Pria Bawa Sabu 9,8 Kg, Dikemas Dalam Kotak Teh Cina

Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu unit HP milik tersangka.

Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Nilai narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Terkait kasus tersebut, tersangka yang diketahui berinisial AS dan MD, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.

Sebagai langkah selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan bahwa jaringan narkoba tersebut dapat dihentikan.

Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. (Erna Djedi/hms)