WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Dua pria ditangkap jajaran Polda Kalimatan Timur atas kepemilikan narkoba jenis sabu dalam jumlah cukup besar.
Sabu tersebut, dikemas dalam kotak teh Cina disimpan di kotak styrofoam dan dibawa menggunakan sebuah mobil pikap.
Hal itu diungkap Polda Kaltim saat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seberat 9,8 Kg jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba, Kamis (27/2/2025) .
Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto., S.I.K., M.Sc, serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba Polda Kaltim mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 10.077 gram brutto (9,8 kg).
Baca juga:Sambut Ramadan, TNI Bersihkan Masjid Sultan Suriansyah Kuin
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak styrofoam yang berisi sembilan bungkus teh Cina warna kuning yang disembunyikan dalam sebuah mobil pikap.






