WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Pengedar narkoba di kawasan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Tersangka seorang pria berinisial AR (38) beserta barang bukti sabu seberat 3,44 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, S.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengimplementasikan Asta Cita, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sebuah barak di Jalan Yogyakarta Blok IV.
Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Rabu (26/2/2025) pagi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,44 gram, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu dompet hitam, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 200.000.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.