Diduga Edarkan Narkoba, AS Diringkus di Takisung Beserta 15 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Kepolisian Resor Tanah Laut (Polres Tala), Kalimantan Selatan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    Terbaru, pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (17/2/2025) lalu sekitar pukul 18.20 Wita.

    Mengutip laman Polres Tanah Laut, Jumat (21/2/2025), berikut ini rinciannya:

    Identitas Tersangka:

    Inisial: AS

    Waktu Penangkapan:

    1. Waktu: Senin (17/2/2025) sekitar pukul 18.20 Wita
    2. Lokasi: di Desa Kuala Tambangan, RT 014 RW 006, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Kronologi Penangkapan

    1. Petugas mendapat informasi dari warga setempat

    2. Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan

    3. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, turut disaksikan oleh warga sekitar.

    BACA JUGA: HEBOH! Emak-emak di Paser Hentikan Truk Batu Bara, Nekat Naik dan Periksa Muatan

    Barang Bukti yang Disita

    Petugas berhasil menyita 15 paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

    Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Ancaman Hukuman untuk Tersangka

    Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS : Api Berkobar di Jalan Yos Sudarso Komplek Airmantan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI