Pencuri Hp di Balangan Diciduk, Barbuk Masih di Tangan padahal Buron 5 Bulan

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Buron sejak Agustus 2024, AR (48), pelaku pencurian handphone di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Batumandi, Polres Balangan.

    AR ditangkap di kediamannya di Desa Papuyuan, Kecamatan Lampihong, pada Kamis (13/2/2025). Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah berbulan-bulan dalam pengejaran polisi.

    Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa AR sudah lama menjadi target operasi setelah adanya laporan pencurian handphone sejak Agustus tahun lalu.

    “Pelaku kami amankan setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya. Saat ditangkap, AR masih menggunakan handphone hasil curian tersebut,” ujar Iptu Eko, Rabu (19/2/2025).

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A30 warna hitam, satu kotak handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 warna merah yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

    Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan jika mengalami tindak kriminal serupa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di Balangan!(Wartabanjar.com/Alfi)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   UPDATE Kebakaran di Jalan RE Martadinata, Api Diduga Berasal dari Dapur!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI