Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A30 warna hitam, satu kotak handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 warna merah yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan jika mengalami tindak kriminal serupa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di Balangan!(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad







