WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Buron sejak Agustus 2024, AR (48), pelaku pencurian handphone di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Batumandi, Polres Balangan.
AR ditangkap di kediamannya di Desa Papuyuan, Kecamatan Lampihong, pada Kamis (13/2/2025). Penangkapan ini mengakhiri pelariannya setelah berbulan-bulan dalam pengejaran polisi.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa AR sudah lama menjadi target operasi setelah adanya laporan pencurian handphone sejak Agustus tahun lalu.
“Pelaku kami amankan setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya. Saat ditangkap, AR masih menggunakan handphone hasil curian tersebut,” ujar Iptu Eko, Rabu (19/2/2025).







