WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya Hasto Kristiyanto menolak status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusannya menyatakan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP itu.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), dilansir Beritasatu.com.
Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto yag ditetapkan KPK atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, sah.
Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.
Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat (10/1/2025), untuk menguji penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Alasannya, penetapan status tersangka janggal dan tidak sah. Tetapi KPK menolak klaim tersebut. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi