FAKTA-FAKTA Guru Eskul Cabul di Banjarmasin Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Bejat saat PERSAMI

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang oknum guru ekstrakurikuler (eskul) di salah satu SMPN di Banjarmasin, berinisila RMS (30), ditangkap Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalsel Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel.

    Beraksi saat Persami

    Oknum guru eskul ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak. Aksi bejat ini terjadi saat kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) yang diikuti para siswa.

    Proses Penangkapan

    Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Kemiri II, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (5/2/2025) malam.

    BACA JUGA:Kronologi Perkosaan di Kamar Kos Jalan Sutoyo S, Diawali Ajakan Nonton Bioskop

    Laporan Orang Tua

    Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari wali salah satu korban, MU (29), yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap keponakannya ke Polresta Banjarmasin.

    Penjelasan Kapolres

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim AKP Eru Alsepa membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    “Tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (7/2/2025).

    Modus Pelaku

    Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Sabtu (14/12/2024) saat sekolah mengadakan kegiatan Persami. Dalam laporan polisi, dua korban, APP (13) dan FIN (13), mengaku diajak tidur di ruang kelas 7B oleh tersangka pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

    Baca Juga :   Waspada Banjir Rob di Banjarmasin dan Tanah Laut Hingga 13 Februari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI